Tugas Pokok Dinas Sosial Kabupaten Malang :
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang sosial; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati se Selengkapnya
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk mencapai tujuan dan sasaran serta pelayanan yang prima baik antar sesama instansi maupun kepada masyakarat, Dinas Sosial Kabupaten Malang mengelompokkan beban kerja s
Selengkapnya