Peningkatan dan Perbaikan Layanan bersama OMBUDSMAN RI
Sesuai dengan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 , instansi kami bersama dengan OMBUDSMAN RI melaksanakan kegiatan Peningkatan dan Perbaikan Standar Pelayanan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Malang. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar terhindarnya maladministrasi dan lebih meningkatnya kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat